TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyoroti kasus perusakan rumah orang tua pelaku pengeroyokan dua anggota TNI oleh juru parkir di kompleks Arundina, Ciracas, oleh massa tak dikenal pada Selasa malam, 11 Desember lalu.
Baca juga: Keluarga Tersangka Pengeroyokan 2 TNI Kontak Hotman Paris Hutapea
Komisioner Komnas HAM, Amirudin, mengatakan tindakan perusakan itu harus diproses hukum. “Perilaku main hakim sendiri mesti ditindak, siapa pun pelakunya,” ucap Amuridin kepada Tempo melalui pesan pendek, Sabtu, 15 Desember 2018.
Amirudin mengatakan, salah satu cara supaya perusakan itu dapat diproses hukum adalah dengan membuat pelaporan. Menurut Amirudin, korban tindak perusakan harus segera melaporkan tindakan tak menyenangkan sekelompok massa itu kepada polisi.
Rumah Oloan Hutapea, Iwan Hutapea, pelaku pengeroyokan anggota TNI, disambangi massa tak dikenal sekitar dua jam sebelum kantor Kepolisian Ciracas dibakar ratusan orang.
Kedua peristiwa tersebut diduga saling berkaitan erat. Akibat aksi perusakan rumah, sejumlah barang elektronik milik Oloan rusak. Cermin dan kaca pun rusak. Selain itu, warung milik keluarga Oloan luluh-lantak.
Baca juga: Hotman Paris Tolak Permohonan Ortu Pelaku Pengeroyokan TNI
Keluarga Iwan sempat berniat melaporkannya ke polisi. Namun, maju-mundur. Kepala Kepolisian Sektor Ciracas, Komisaris Agus Widartono, memilih mengelak saat ditanya soal perkara perusakan rumah itu. “Saya akan melaksanakan tugas sebagai Kapolsek,” kata Agus kala ditemui Tempo di kantornya, Sabtu siang, 15 Desember 2018.
Menanggapi hal itu, Amirudin mendorong keluarga Oloan untuk segera melapor. Ia memastikan Komnas HAM akan mengawal jalannya pelaporan. “Lapor ke polisi. Laporan itu bisa disampaikan ke Komnas HAM,” ucapnya.